Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Pasal 20. Penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 dan 46. Penelitian sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh sivitas akademika dan dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi. Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan. Hasil penelitian di tingkat perguruan tinggi diharapkan bermanfaat untuk:
- Pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembelajaran;
- peningkatan mutu perguruan tinggi dan kemajuan peradaban bangsa;
- peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa;
- pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
- perubahan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
Panduan Selengkapnya :